Bandung (ANTARA) -
Pasalnya, kata Bey, UMK 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Terlebih UMK 2024 hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun, sementara yang telah lebih dari satu tahun menyesuaikan keputusan perusahaan masing-masing sesuai formulasi hitung yang ditetapkan.
"Kan sudah disepakati yang UMK kemarin. Semoga dimengerti, bahwa itu sesuai dengan PP 51 untuk yang satu tahun. Kalau yang di atas satu tahun, sesuai kinerja dan skema struktur upah yang disesuaikan masing-masing perusahaan," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Terkait pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dia berharap tiap perusahaan dapat mengikuti skema, sesuai produktivitas masing-masing pekerja.
"Jadi kami berharap, pengusaha juga menyesuaikan dengan produktivitas para pekerjanya," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto mengungkapkan, para buruh akan melakukan demo selama dua hari yakni pada 14-15 Desember 2023. Selain menggeruduk Gedung Sate, buruh juga bakal menggelar aksi di Kantor Disnakertrans Jabar terkait penetapan UMK 2024.
Roy Jinto mengatakan, aksi ini merupakan upaya dari para buruh agar Bey Machmudin merevisi keputusannya soal UMK 2024, sebab tidak sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota, di mana rerata mengajukan kenaikan hingga 15 persen.
"Kami juga menuntut PJ Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Pak Ridwan Kamil," katanya.