"Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur karena kenaikan menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi hanya Rp13 ribu," tuturnya.
Dia menjelaskan, angka kenaikan Rp13 ribu tidak bisa memenuhi kebutuhan dan menjaga daya beli buruh yang terus merosot, karena harga kebutuhan pokok yang terus naik.
"Pada saat pertemuan dengan Pj Gubernur tanggal 30 November 2023 kemarin, Pj Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali, dengan mengundang dunia usaha APINDO dan KADIN untuk membahas mengenai tuntutan upah pekerja satu tahun atau lebih. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut," ucapnya.