"Ada 26 pelaku pungli yang kami tangkap di delapan titik objek wisata pantai mulai dari Kecamatan Ciemas hingga Cisolok," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan penangkapan terhadap 26 pelaku pungli yang beroperasi di kawasan wisata selatan Kabupaten Sukabumi ini merupakan respon pihaknya dari banyaknya aduan yang masuk.
Keberadaan pelaku ini, sangat meresahkan khususnya wisatawan dan dapat mencoreng nama pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi bersama personel polsek dengan cara menyisir titik wisata yang diduga menjadi tempat beroperasi para pelaku pungli.
Para pelaku ini berhasil tertangkap tangan saat hendak memungut uang secara ilegal di kawasan wisata. Adapun modus yang dilakukan mereka adalah meminta uang parkir tidak sesuai dengan aturan seperti perda yang berlaku.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya tiket pengunjung Pantai Kebon Kalapa dan Curug Marinjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir dan sejumlah uang yang diduga hasil pungli.
Ali mengatakan kegiatan penertiban praktik pungli di kawasan wisata ini merupakan respon polisi atas keluhan masyarakatnya kepada yang ditujukan kepada Kapolres Sukabumi melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi ciduk puluhan pelaku pungli terhadap wisatawan