"Sekarang adalah tahapan sosialisasi di dalamnya itu bisa dalam bentuk alat peraga atau memasang APS, tapi tidak boleh bernada kampanye," katanya.
Ia menyebutkan Bawaslu Kota Cirebon telah membangun kesepahaman agar para peserta pemilu tidak melanggar aturan. "Sejatinya keberhasilan demokrasi dalam hal ini pemilu adalah terbangunnya kesadaran dari peserta pemilu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Cirebon pastikan keterwakilan perempuan 30 persen dapat dipenuhi
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menyatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2023 dimuat bahwa selama masa sosialisasi para bacaleg dari parpol tidak boleh mencantumkan konten berisi ajakan untuk memilih atau semacamnya pada APS.
Ia mengemukakan saat ini adalah masa untuk melakukan sosialisasi dan bukan kampanye. Selain itu, dia mengingatkan kepada parpol agar tidak memasang APS di ruang publik yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Sebagian besar sudah diperbaiki, ajakan coblos parpol sudah diubah. Tapi masih ada sebagian yang belum. Kita satu pemahaman dengan KPU. Mereka sudah mengeluarkan surat imbauan yang lebih rinci," ucap dia.
Bawaslu Cirebon apresiasi parpol menertibkan secara mandiri APS
Jumat, 22 September 2023 20:56 WIB