Cirebon (ANTARA) - Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat mengapresiasi sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah itu, karena sudah menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan.
"Kita mengundang para pimpinan parpol, semuanya datang dari 18 parpol. Hasilnya teman-teman parpol menyepakati bahwa akan menertibkan sendiri," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah di Cirebon, Jumat.
Baca juga: Bawaslu temukan 185 APS bacaleg di Kota Cirebon diduga langgar aturan
Devi menuturkan pertemuan itu dilaksanakan pada Jumat (15/9), dengan hasil kesepakatan parpol menertibkan APS yang diduga melanggar dalam kurun waktu lima hari atau tepatnya sampai Rabu (20/9).
Dari hasil pengawasan di lapangan, kata Devi, beberapa APS itu sudah dilepas maupun diganti isi kontennya. Namun sebagiannya lagi masih ada yang belum ditertibkan.
"Sampai hari ini, kami masih melihat sedikit lagi APS bernada kampanye, kemudian kami koordinasikan ke Satpol PP dan KPU yang memiliki kewenangan untuk itu," ujarnya.
Ia menyampaikan langkah untuk menegur parpol terkait APS milik bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut, merupakan implementasi dari tugas Bawaslu Kota Cirebon dalam melakukan pengawasan.
Khususnya, tutur Devi, yang berkaitan dengan pelanggaran APS sebelum masa kampanye ditetapkan.
Bawaslu Cirebon apresiasi parpol menertibkan secara mandiri APS
Jumat, 22 September 2023 20:56 WIB