Cirebon (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat menemukan 185 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah itu dari berbagai partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diduga melanggar aturan.
"Untuk sementara ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai parpol yang diduga melanggar," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Sabtu.
Ia menuturkan temuan dugaan pelanggaran itu berdasarkan hasil rekapitulasi dari Bawaslu Kota Cirebon atas sejumlah APS di tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah menjelaskan terdapat dua unsur pada APS yang diduga melanggar yakni dimuatnya butir kampanye dengan ajakan mencoblos maupun lewat tulisan.
Kemudian, kata Devi, unsur kedua adalah lokasi pemasangan APS yang tidak sesuai dengan hal yang terkait ketertiban umum.
Berkenaan dengan hal itu, tuturnya, Bawaslu Kota Cirebon telah bertemu dengan perwakilan parpol dan meminta supaya menertibkan sendiri APS itu dalam jangka waktu lima hari yang terhitung dimulai pada Jumat (19/9).
"Saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS," jelas Devi.
Ia menyebutkan dari hasil pertemuan itu pihak parpol berkomitmen untuk menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar. Sebab, jika hal itu tidak dilakukan maka Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon bakal melakukan penertiban.
"Batas waktu tanggal 20 September 2023 malam pukul 23.59 WIB. Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar untuk taat terhadap norma atau aturan," ucap dia.