Garut (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyatakan profesi guru yang sudah memenuhi empat kompetensi yakni pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian, dinilai berhak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak sebagai apresiasi dari profesinya.
"Kalau ada kompetensi ini, guru akan mendapatkan kesejahteraan lebih. Guru wajar mendapatkan kesejahteraan," kata Ferdiansyah usai menggelar kegiatan "Tata Kelola Guru Menuju Kepastian Kesejahteraan dan Keprofesian" di Garut, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Bupati Garut: 3.295 guru PPPK miliki tugas sama dengan ASN
Ia menuturkan kegiatan yang melibatkan seratusan guru tingkat PAUD sampai SMA/SMK dari Kabupaten Garut dan Tasikmalaya itu untuk mengedukasi guru agar memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Selama ini, kata dia, sebagian besar guru baru memenuhi kompetensi di bidang pedagogik dan profesional, sedangkan kompetensi sosial dan kepribadian belum dilakukan pengujian.
"Bahwa ada dua kompetensi, uji kompetensi yang belum dilakukan guru yaitu kompetensi sosial dan kompetensi pribadi. Nah ini menyangkut apa kepribadian dia, bagaimana dia jadi guru, digugu dan ditiru kalau kepribadiannya jelek," kata Ferdiansyah.
Ia menjelaskan kompetensi pedagogik dan profesional dipastikan semuanya teruji, namun dua kompetensi lainnya seperti sosial dan kepribadian tentu harus dilakukan pengujian secara tertulis maupun cek ke lapangan.
Kompetensi pribadi, kata dia, menyangkut masalah kepribadian harus baik, sedangkan kompetensi sosial menyangkut sejauh mana keberadaan dia diakui atau bergaul di lingkungan masyarakat sekitar rumah.
"Jadi jangan pintar mengajar saja, tapi ada kompetensi sosial dan pribadi," katanya.
Ia menyampaikan kompetensi itu menjadi bahan untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk dibuatkan formatnya dan segera diterapkan sebagai indikator untuk dapat tunjangan profesi dan sebagainya yang lebih layak.
Selama ini, lanjut dia, guru-guru di daerah mengharapkan kepastian kesejahteraan dari profesi mereka, terutama kepastian yang saat ini ramai yaitu diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Garut siapkan Rp361 miliar untuk honor guru PPPK
Namun kepastian kesejahteraan bagi guru itu, kata dia, tidak hanya berupa status kerja, maupun materi. Tapi bentuk lainnya seperti kemudahan akses mendapatkan pendidikan lebih tinggi, maupun akses bagi anak-anaknya mendapatkan beasiswa.
"Yang kita mau kedepankan juga kesejahteraan tidak serta-merta hanya bicara tunjangan profesi guru, artinya bersifat materi langsung, tapi juga penghargaan, kemudian fasilitas pendidikan bagi guru maupun anaknya," kata Ferdiansyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI: Guru penuhi kompetensi berhak dapat kesejahteraan yang layak
DPR sebut guru penuhi kompetensi berhak dapat kesejahteraan yang layak
Selasa, 15 Agustus 2023 19:53 WIB