Ia menyampaikan kompetensi itu menjadi bahan untuk diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk dibuatkan formatnya dan segera diterapkan sebagai indikator untuk dapat tunjangan profesi dan sebagainya yang lebih layak.
Selama ini, lanjut dia, guru-guru di daerah mengharapkan kepastian kesejahteraan dari profesi mereka, terutama kepastian yang saat ini ramai yaitu diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Garut siapkan Rp361 miliar untuk honor guru PPPK
Namun kepastian kesejahteraan bagi guru itu, kata dia, tidak hanya berupa status kerja, maupun materi. Tapi bentuk lainnya seperti kemudahan akses mendapatkan pendidikan lebih tinggi, maupun akses bagi anak-anaknya mendapatkan beasiswa.
"Yang kita mau kedepankan juga kesejahteraan tidak serta-merta hanya bicara tunjangan profesi guru, artinya bersifat materi langsung, tapi juga penghargaan, kemudian fasilitas pendidikan bagi guru maupun anaknya," kata Ferdiansyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR RI: Guru penuhi kompetensi berhak dapat kesejahteraan yang layak
DPR sebut guru penuhi kompetensi berhak dapat kesejahteraan yang layak
Selasa, 15 Agustus 2023 19:53 WIB