ANTARAJAWABARAT.com,9/12 - Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum Kesejahteraan Guru Honorer Sekolah (FKGHS) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendatangi kantor DPRD setempat untuk meminta dukungan kaji ulang terhadap PP 74/2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tepatnya di pasal 63 ayat 5 bersifat diskriminatif terhadap guru honorer sekolah, kata Ketua FKGHS Kabupaten Bandung Barat, Dadan kepada wartawan di Padalarang, Jumat.
"Kami sebagai guru yang sama-sama berkontribusi terhadap pencerdasan generasi bangsa ini seperti tidak dihargai sama sekali. Tapi, mereka yang baru beberapa tahun mengabdi saja bisa langsung diangkat sebagai PNS dan mendapatkan kesejahteraan," ujarnya.
Dikatakannya, aksi yang dilakukannya itu untuk meminta dukungan kalangan dewan agar merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat untuk mengkaji ulang PP 74/2008 pasal 63 ayat 5.
Karena pasal tersebut diskriminatif terhadap guru honorer sekolah yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta yang berstatus GTT (guru tidak tetap).
"Makanya, kami ingin ada kejelasan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS), kesejahteraan serta meminta Pemkab Bandung Barat lebih transparan terhadap data kategori guru honorer sekolah sesuai dengan surat edaran dari Menpan Reformasi dan Birokrasi tentang Pemetaan Guru Honorer," ujarnya.
Salah seorang guru SMPN 3 Cililin, Cahya Sugiat mengaku, selama ini dirinya hanya mendapatkan honor Rp10.000 dari setiap kali mengajar.
Apabila dikalkulasi dalam sebulan dirinya bisa mendapatkan honor tidak lebih dari Rp40.000. Karena dalam sebulan hanya mendapatkan jatah mengajar sebanyak 4 kali.
"Sedangkan untuk mendapatkan penghasilan lainnya, saya terpaksa harus merangkap sebagai tukang ojeg. Karena kalau tidak begitu, dapur saya tidak bisa 'ngebul," ujarnya.
Oleh karenanya, menurutnya wajar apabila guru seperti dirinya menuntut perbaikan kesejahteraan karena tidak bisa mengandalkan penghasilan dari hasil jerih payahnya sebagai seorang pendidik.***4***
Hedi A