Bandung (ANTARA) - Delapan remaja yang ditangkap polisi karena merupakan bagian dari gerombolan yang ugal-ugalan dan membahayakan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, yang viral, diberikan berbagai sanksi untuk memberikan efek jera.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar di Bandung, Selasa, menjelaskan delapan remaja anggota kelompok motor tersebut semuanya masih berusia di bawah 17 tahun dan berstatus sebagai siswa di berbagai sekolah.
Baca juga: Polrestabes Bandung ungkap 15 kasus narkoba selama Operasi Antik Lodaya
Karenanya, kepada delapan remaja tersebut, petugas tidak dapat menerapkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) yang mengatur hukuman badan atau denda bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan, namun polisi memberikan sanksi lainnya.
Sanksi pertama yang dijatuhkan, kata Eko, berupa tilang, kemudian sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan, ditahan selama dua bulan di kantor polisi.
"Kemudian, Satintelkam Polrestabes Bandung juga akan memberikan catatan khusus pada diri mereka. Dan akan langsung tercantum saat membuat SKCK (Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian)," ujar Eko Iskandar.
Hal ini, kata Eko, dilakukan oleh pihak kepolisian, karena aksi berbagai kelompok bermotor yang biasa disebut geng motor tersebut, kerap terjadi di Kota Bandung dan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.
Sanksi lainnya, hadir dari pihak sekolah para remaja yang bersangkutan. Tenaga pengajar Bidang Kesiswaan SMA 17 Bandung Muslihin menerangkan untuk siswa yang berasal dari sekolahnya, sanksi yang diberikan adalah sanksi yang berat yakni dikembalikan kepada orang tuannya (dikeluarkan).
Pasalnya, kata Muslihin, pihak sekolah telah membuat kesepakatan tertulis di atas materai dengan siswa saat awal masuk dan diterima dengan salah satu pasalnya melarang siswa terlibat tindak kekerasan, dan juga geng motor.
"Karena ini melanggar hukum dan terlibat geng motor, kami menjatuhkan sanksi dikembalikan ke orang tuanya (dikeluarkan dari sekolah). Ini sudah komitmen di awal," kata Muslihin.
Remaja gerombolan ugal-ugalan di Bandung diberikan sanksi
Selasa, 15 Agustus 2023 12:29 WIB