Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi menegaskan bahwa perundungan di kalangan dokter bukanlah tradisi yang patut untuk dilanggengkan.
“Permasalahan perundungan ini bukan tradisi, kalau di dalam tradisi profesi, tidak ada di dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang membenarkan perundungan. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan perundungan, maka yang harus kita tindak adalah oknum-oknumnya,” kata Adib pada konferensi pers yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Sabtu.
Ia berpesan kepada masyarakat, baik itu dari pihak pemangku kepentingan, media, maupun umum, apabila ada pelaporan terkait perundungan maka bisa disampaikan ke IDI melalui saluran siaga atau hotline yang sudah disediakan, baik melalui IDI maupun Kementerian Kesehatan.
“Kami akan menindak dengan tegas, jika benar ada informasi yang dilaporkan teman sejawat kami terkait dengan perundungan, itu bisa terkait dengan kode etik dan pidana umum,” kata dia.
Ia menegaskan, apabila ada oknum yang melakukan perundungan, maka IDI sudah tidak memiliki kewajiban untuk melindungi, karena sudah berkaitan dengan pelanggaran etik dan permasalahan kriminal, sehingga yang melakukan akan ditindak dengan tegas.