Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengingatkan para siswa sekolah, bahwa perundungan adalah tindakan pidana, dan memiliki sanksi hukuman yang bisa dikenakan pada para pelakunya.
"Di mata hukum Indonesia, perilaku bullying termasuk perbuatan pelanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana seperti yang telah diatur dalam KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam penyuluhan di SMAN 16 Bandung, Rabu.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang mengusung tema perundungan "bullying" ini, kata Cahya, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa/siswi harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum," ujar Cahya.
Cahya mengatakan perundungan juga memiliki dampak negatif terhadap korban yang mengakibatkan masalah mental, sosial, fisik, hingga akademis.
Perundungan yang dianggap sepele, kata dia, bisa berkembang menjadi masalah psikologis yang berdampak besar bagi masa depan siswa.
"Oleh karena itu, melalui program ini, Kejati Jabar ingin mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum serta mengenali hukum dan menjauhi hukuman," ucapnya.
Cahya mengatakan di akhir kegiatan, diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar perilaku perundungan, cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
