Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengingatkan perilaku "bullying" termasuk pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara seperti diatur dalam KUHP.
"Undang-undang ITE, Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa/siswi harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya di Bandung lewat siaran persnya, Rabu.
Disebutkan, perundungan juga memiliki dampak negatif terhadap korban yang mengakibatkan masalah mental, sosial, fisik, hingga akademis. Perundungan yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi masalah psikologis yang berdampak besar bagi masa depan siswa.
Oleh karena itu, Kejati Jabar ingin mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum serta mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Upaya sosialisasi perilaku bullying tersebut diwujudkan oleh Kejati Jabar melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMK ICB Cinta Wisata Bandung, Minggu (20/11).
Ia menjelaskan tema bullying tersebut diangkat guna memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Disebutkan, dalam acara itu diisi juga dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar perilaku bullying, cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jabar ingatkan perilaku "bullying" perbuatan langgar hukum
