Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) adalah wewenang Pemerintah Kota Bandung.
Pasalnya, kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, aset-aset di Kebun Binatang Bandung yang menjadi barang sitaan kejaksaan sebagai barang bukti kasus hukum, dititipkan pada Pemkot Bandung.
"Saya tidak tahu perkembangannya. Untuk operasional kan tetap ke Pemkot, yang bertanggung jawab," kata Cahya pada ANTARA dalam telewicara di Bandung, Senin.
Baca juga: YMT pastikan hak karyawan Bandung Zoo aman, tak ada yang akan dirugikan!
Baca juga: Pemprov Jabar ingatkan pengelola Bandung Zoo: gunakan hati, bukan kepentingan
Menurut Cahya, pembukaan kembali Bandung Zoo untuk beroperasi, tergantung dari Pemkot Bandung, karena mereka yang dititipkan untuk pengelolaan fasilitas tersebut, ketika dalam status sebagai barang bukti.
Dan penitipan barang bukti tersebut, lanjut Cahya, telah ada koordinasi dan kajian yang dilakukan sehingga diputuskan untuk dititip ke Pemkot Bandung.
"Jadi itu tergantung Pemkot Bandung, karena pembukaan kembali fasilitas tersebut adalah wewenang Pemkot (yang dititipkan barang bukti). Nah, kan untuk menyerahkan ke mereka, kan pasti sudah ada koordinasi kajian untuk diserahkan ke Pemkot. Prinsipnya penyitaan tidak mengganggu operasional," ucapnya.
Diketahui, Bandung Zoo saat ini mengalami banyak persoalan, dari sengketa lahan dengan Pemkot Bandung, sengketa akta yayasan, hingga persoalan korupsi yang membuat fasilitas tersebut harus ditutup hingga saat ini.
Namun Bandung Zoo dikabarkan kini kembali dibuka secara terbatas dengan memberikan akses gratis bagi pelajar dan tamu undangan.
Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, mengatakan pembukaan ini dilakukan setelah area kebun binatang resmi dibuka kembali setelah pencabutan garis polisi (police line).
"Banyaknya permintaan dari pihak sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, karenanya Bandung Zoo hari ini dibuka," kata Sulhan di Bandung, Senin.
Sulhan mengatakan pembukaan hari ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus respons atas banyaknya permintaan dari pihak sekolah yang ingin berkunjung dalam rangka kegiatan kurikulum pendidikan.
"Mereka bertanya melalui medsos seperti IG, maupun WA. Intinya ada kewajiban sekolah memenuhi kurikulum pendidikan. Karena itulah hari ini Bandung Zoo dibuka dengan tamu khusus undangan secara gratis," kata dia.
Ia menjelaskan, pengunjung yang hadir hanya didata untuk keperluan identifikasi dan jaminan asuransi selama berada di dalam area kebun binatang.
"Kami tetap harus memberikan jaminan keamanan, keselamatan dan asuransi semua pengunjung yang ada di dalam," katanya.
Putusan Hukum
Dari masalah korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan hukuman pada dua terdakwa yang merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi berupa penahanan selama tujuh tahun dan harus membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider dua bulan.
Selain itu, hakim juga memvonis Sri harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,9 miliar, dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka uang pengganti kerugian negara diganti oleh penahanan selama dua tahun.
Baca juga: Kejati Jabar bilang vonis koruptor Bandung Zoo "kemplang" Rp25 miliar jauh dari keadilan
Baca juga: Fakta persidangan korupsi Bandung Zoo: vonis 7 tahun penjara sampai uang "sewa"untuk kawinan
