Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat memusnahkan 6.012 botol minuman keras berbagai merek ternama yang jika diuangkan kurang lebih senilai Rp2,5 miliar di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan berbagai instansi penegak hukum yang kasusnya sudah ada ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Garut.
Baca juga: Kejari Garut musnahkan barang bukti hasil beragam kejahatan dari 79 perkara
Nilai sitaan yang cukup besar, kata dia, dari salah satu bandar besar minuman keras di wilayah Garut yang kualitas minumannya bernilai jual tinggi.
Ia mengungkapkan pemusnahan minuman keras itu upaya memberikan peringatan bahwa jajarannya terus melakukan tindakan tegas memberantas minuman yang memabukkan.
Alasannya, lanjut dia, karena minuman tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya kriminalitas maupun aksi tindak pidana lainnya, juga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Miras ini berbahaya, salah satu penyebab terjadinya kejahatan atau tindak pidana, untuk itu kita secara bersama melakukan penindakan," katanya.