Overstay 3 bulan lebih, Imigrasi Bandung deportasi WNA asal Slovakia
Rabu, 21 Juni 2023 19:53 WIB
![Overstay 3 bulan lebih, Imigrasi Bandung deportasi WNA asal Slovakia](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2023/06/21/IMG_20230621_175112.jpg)
Petugas Imigrasi mendeportasi WNA asal Slovakia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Bandung.
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut dia, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Sebelumnya, warga Australia itu pun ditangkap jajaran Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak pulang ke negaranya.
Warga Australia bernama lengkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 28 April 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandung deportasi WNA Slovakia akibat overstay 3 bulan lebih