Overstay 3 bulan lebih, Imigrasi Bandung deportasi WNA asal Slovakia
Rabu, 21 Juni 2023 19:53 WIB
Selain sanksi deportasi, menurut dia, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan ke depan sejak dirinya dideportasi.
Selama perjalanan dari Bandung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kata Aditya, Miroslav dijaga dan dikawal oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Bandung untuk memastikan proses deportasi tanpa mengalami kendala apapun.
Baca juga: Imigrasi Bandung siapkan perpanjangan izin khusus WNA China
"Yang bersangkutan diterbangkan pulang ke Slovakia dengan maskapai Qatar Airways dengan kode penerbangan QR-957 pada 20 Juni 2023," kata Aditya.
Deportasi WNA Australia
Sebelumnya pada 5 Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung mendeportasi warga negara asing asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya pada 5 Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandung mendeportasi warga negara asing asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi seorang imam sebuah masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan warga negara asing (WNA) itu dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Bandung sediakan 300 kuota paspor layanan simpatik
Baca juga: Imigrasi Bandung sediakan 300 kuota paspor layanan simpatik