Selain sanksi deportasi, menurut dia, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan ke depan sejak dirinya dideportasi.
Selama perjalanan dari Bandung menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kata Aditya, Miroslav dijaga dan dikawal oleh dua petugas dari Kantor Imigrasi Bandung untuk memastikan proses deportasi tanpa mengalami kendala apapun.
Baca juga: Imigrasi Bandung siapkan perpanjangan izin khusus WNA China
"Yang bersangkutan diterbangkan pulang ke Slovakia dengan maskapai Qatar Airways dengan kode penerbangan QR-957 pada 20 Juni 2023," kata Aditya.