Bandung (ANTARA) -
Peneliti Setara Institute Merisa Dwi Juanita mengatakan kegiatan lokakarya yang diikuti berbagai komunitas yang aktif dalam isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, komunitas keagamaan, penyandang disabilitas, serta penggerak isu kesetaraan dan keragaman gender, terungkap bahwa komunikasi strategis harus menjadi pendekatan penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Baca juga: Pemprov: Aduan Pilkada 2024 di Jabar bisa melalui aplikasi Sapawarga
"Kemampuan untuk melakukan kampanye inklusif dan advokasi kebijakan yang berdampak merupakan pilar utama dalam memastikan isu-isu kelompok rentan didengar, dipertimbangkan, dan diintegrasikan dalam pembangunan daerah," kata Merisa dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Risdo Maulitua dari Koalisi ASPIRASI Jabar mengungkapkan bahwa delapan rekomendasi yang disusun dalam lokakarya itu untuk mendorong adanya kebijakan terkait isu-isu kelompok rentan yang akan terus diperjuangkan untuk mewujudkan pemerintahan Provinsi Jabar yang inklusif, terlebih sesaat lagi akan dilangsungkan Pilkada 2024.
"Jadi lokakarya ini para peserta melakukan praktik langsung dalam pembuatan konten kampanye yang inklusif menjelang Pilkada 2024, serta menyusun rekomendasi kebijakan terkait isu-isu inklusi kelompok rentan agar tercipta Pemprov Jabar yang inklusif," ujar Risdo.
Menurut Risdo, rekomendasi kebijakan tersebut dituangkan ke dalam delapan poin, pertama, memastikan seluruh aparat pemerintahan daerah di Jabar mengadopsi perspektif inklusif dalam penyusunan kebijakan dan penyediaan layanan publik yang adil dan setara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, disabilitas atau kesehatan.
Kedua, mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atau pencabutan aturan daerah yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama, etnisitas, gender, disabilitas, atau kondisi kesehatan.
Ketiga, mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menjaga kebebasan beragama dan memastikan kerukunan antar umat beragama di Jabar melalui penghapusan diskriminasi terkait pendirian rumah ibadah, kegiatan keagamaan, persekusi, perundungan di sekolah, serta pemenuhan hak sipil penghayat kepercayaan dan kelompok agama minoritas.
Keempat, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas beserta implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas yang menjamin 22 hak penyandang disabilitas serta memastikan kebijakan berbasis kesetaraan yang melibatkan kelompok disabilitas dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.
Kelima, mendorong akselerasi penyusunan RAD Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang menjamin hak perempuan, khususnya perempuan rentan, dalam aspek politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya.