Seorang warga negara asing (WNA) asal negara Slovakia yang kedapatan overstay atau melebihi batas masa tinggal di Indonesia selama tiga bulan lebih, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Aditya Nursanto mengatakan WNA Slovakia itu bernama Miroslav Holik berusia 51 tahun melakukan tindakan overstay selama 112 hari.
Baca juga: Imigrasi dalami pelanggaran bule lecehkan imam masjid di Bandung untuk dideportasi
"tindakan yang dilakukan oleh Miroslav Holik merupakan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Aditya dalam keterangannya di Bandung, Rabu.
Aditya mengatakan WNA asal Eropa itu telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena Miroslav telah berada di Indonesia melebihi batas 60 hari izin tinggal.
"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif," katanya.
Baca juga: Paspor untuk kebutuhan berobat diprioritaskan Kantor Imigrasi Bandung
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Aditya Nursanto mengatakan WNA Slovakia itu bernama Miroslav Holik berusia 51 tahun melakukan tindakan overstay selama 112 hari.
Baca juga: Imigrasi dalami pelanggaran bule lecehkan imam masjid di Bandung untuk dideportasi
"tindakan yang dilakukan oleh Miroslav Holik merupakan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Aditya dalam keterangannya di Bandung, Rabu.
Aditya mengatakan WNA asal Eropa itu telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena Miroslav telah berada di Indonesia melebihi batas 60 hari izin tinggal.
"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif," katanya.
Baca juga: Paspor untuk kebutuhan berobat diprioritaskan Kantor Imigrasi Bandung