Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.
Sejalan dengan pemerintah, Atang Trisnanto menyatakan menyatakan sikap dewan tetap menolak wisata edukasi Glow yang dikelola pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR).
Penolakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor berdasarkan atas berbagai hal, antara lain berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, inspeksi dadakan (sidak) DPRD Kota Bogor ke lokasi wisata edukasi Glow di Kebun Raya Bogor (KRB), audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB, dan diskusi dengan para budayawan serta aktivis lingkungan di Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor sepakat dengan suara seluruh unsur tersebut, bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya.
Oleh karena itu, dalam rapat audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dengan budayawan di Balai Kota Bogor sebelumnya, perihal wacana pembukaan Glow Kebun Raya Bogor (KRB) di Balaikota Bogor, dewan tetap menolak.
Dengan demikian, hasil pergulatan Raperda menjadi perda di Kota Bogor sejauh ini berujung kekuatan benteng aturan yang dibuat DPRD Kota Bogor dan pemerintah setempat untuk dipatuhi publik termasuk para pembuat aturan.