Ia Pemerintah Kota Bogor juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU 11/2010) jo Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (PP 1/2022) jo Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh Izin Wali Kota dan pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.
Sejalan dengan pemerintah, Atang Trisnanto menyatakan menyatakan sikap dewan tetap menolak wisata edukasi Glow yang dikelola pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR).
Penolakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor berdasarkan atas berbagai hal, antara lain berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, inspeksi dadakan (sidak) DPRD Kota Bogor ke lokasi wisata edukasi Glow di Kebun Raya Bogor (KRB), audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB, dan diskusi dengan para budayawan serta aktivis lingkungan di Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor sepakat dengan suara seluruh unsur tersebut, bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya.
Oleh karena itu, dalam rapat audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dengan budayawan di Balai Kota Bogor sebelumnya, perihal wacana pembukaan Glow Kebun Raya Bogor (KRB) di Balaikota Bogor, dewan tetap menolak.
Dengan demikian, hasil pergulatan Raperda menjadi perda di Kota Bogor sejauh ini berujung kekuatan benteng aturan yang dibuat DPRD Kota Bogor dan pemerintah setempat untuk dipatuhi publik termasuk para pembuat aturan.
Spektrum - Jurus Perda Kota Bogor
Oleh Linna Susanti Selasa, 20 Juni 2023 6:36 WIB