Raperda ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan dan menjamin pelaksanaan perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan.
Selanjutnya, DPRD melalui fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda tersebut.
Dalam pandangan Bima Arya juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan menetapkannya menjadi Peraturan Daerah serta telah memberikan Pemandangan Umum terhadap empat Raperda yang disampaikan.
DPRD bentuk tiga pansus
Dari empat Raperda yang diajukan Pemerintah kota, DPRD Kota Bogor akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023 - 2053.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat rapat paripurna Senin (12/6) menyampaikan untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda ini, maka DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus). Pembentukan pansus ini pun telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor.
Pembentukan Pansus ini menjadi yang terlama, hampir satu tahun sejak tahun 2022. Meskipun demikian, rupanya DPRD merespon positif atas Raperda yang disampaikan Pemerintah Kota Bogor, meskipun dengan catatan kritik dan awas.
Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, ada Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman ini dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan, seperti perubahan fungsi PSU dari RTH menjadi sarana ibadah dan kavling, PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.
Terkait dengan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Atang menegaskan pada prinsipnya DPRD Kota Bogor sangat mendukung dengan pembahasan perubahan Raperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Namun, perubahan ini harus tetap harus melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.