Kedua, Kota Bogor merupakan salah satu daerah dengan sebaran timbulan sampah dan lumpur tinja terpadat di Jawa Barat. Ketiga dari segi persampahan, Kota Bogor termasuk daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA karena memiliki timbulan sampah terpadat dan terakhir Kota Bogor juga merupakan salah satu wilayah dengan potensi beban pencemaran udara yang tinggi.
Kolaborasi jurus Perda
Keharmonisan DPRD dan Pemerintah Kota Bogor tidak lepas dari komitmen kolaborasi yang digaungkan keduanya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto bersama para anggota dewan periode 2019-2024 yang seringkali tidak gentar menyuarakan aspirasi dan menampung keluhan masyarakat seringkali bolak-balik memanggil jajaran pemerintah kota untuk mengingatkan dan mengimplementasikan perda, yang ujungnya kompak mengawal arah kebijakan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie Rachim.
Kekompakan DPRD dan Pemerintah Kota Bogor yang mudah dilihat oleh masyarakat adalah sikap keduanya mempertahankan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang mengalami penolakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan 23 organisasi masyarakat lain yang dianggap diskriminasi dan perkusi terhadap masyarakat yang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Namun demikian, Wali Kota Bogor Bima Arya tidak gentar meluruskan maksud dari perda yang telah disahkan bersama DPRD setempat bahwa peraturan tersebut bermaksud mengedukasi dan melindungi korban penyimpangan seksual. Bima bersikap tidak lempar keterangan kepada DPRD.
Begitupun sikap Atang Trisnannto yang mendukung Pemerintah Kota Bogor bertahan menolak wisata Glow di Kebun Raya Bogor yang banyak ditolak masyarakat, budayawan dan para peneliti IPB. Bima menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, sehingga pihak ketiga yang mengelola perlu berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Tidak segan, kala itu Selasa (4/10/2022), Bima Arya saat diwawancarai di Gedung Perpustakaan Kota Bogor, menyampaikan akan mengevaluasi PT Mitra Natura Raya (MNR) yang meminta agar tidak mengikuti permintaan pemerintah setempat untuk menghentikan aktivitas penelitian atau percobaan wisata Glow yang menyajikan lampu-lampu di area Kebun Raya Bogor.