"Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya, namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang," kata Kapolres.
Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban, beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.
Baca juga: Polres Garut ungkap 2 tempat penyalur pekerja migran yang diduga ilegal
Akibat kejadian itu, Kapolres memerintahkan langsung kepada jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang untuk segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan dalam waktu 1x24 jam, hingga akhirnya semuanya berhasil diamankan untuk diproses hukum.
"Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1x24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut tangkap satpam dan preman aniaya polisi
Polres Garut tangkap satpam dan preman aniaya anggota polisi
Selasa, 13 Juni 2023 14:29 WIB