Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim akuntan publik untuk melakukan audit dana kampanye dua pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut terkait sumber sumbangan ataupun penggunaannya selama tahapan kampanye.
"Nanti akan ada audit oleh akuntan publik itu terkait dana kampanye (pasangan calon) nomor satu dan dua," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Jumat.
Baca juga: KPU Garut melibatkan tim medis selama proses penghitungan suara Pilkada
Ia menuturkan Pilkada Kabupaten Garut diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati yang keduanya sesuai aturan wajib membuat rekening bank sebelum melaksanakan tahapan kampanye, kemudian membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) batas akhir sampai 24 November 2024.
Dua pasangan calon peserta pilkada itu, kata dia, semuanya sudah memberikan laporan terkait dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan untuk selanjutnya akan dilakukan audit oleh akuntan publik.
"Perbaikan laporan sudah pada tanggal 24, semua paslon, baik nomor satu dan dua sudah diterima, dan selanjutnya dilakukan audit," katanya.
Dian menyampaikan sesuai keterangan yang dilaporkan tim paslon, yakni paslon nomor 1 Helmi Budiman-Yudi Nugraha melaporkan dana kampanye dengan rincian penerimaan dan pengeluaran sama sebesar Rp1,7 miliar.
Selanjutnya paslon nomor 2 Abdusy Syakur-Putri Karlina melaporkan dana kampanye dengan rincian penerimaan atau sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye sama besarannya Rp4,4 miliar.
Dian menyampaikan besaran dana kampanye yang dilaporkan kedua paslon peserta Pilkada Garut itu masih jauh dari batasan dana kampanye yang diatur dan ditetapkan KPU Garut sebesar Rp62,1 miliar.
"Sampai sejauh ini dalam laporannya tidak melampaui maksimum seharusnya, kalau besaran batasannya Rp62 miliar," kata Dian.
KPU Garut menyiapkan akuntan publik untuk audit dana kampanye pilkada
Jumat, 29 November 2024 19:38 WIB