Ia menjelaskan tim akuntan publik mengaudit dana kampanye paslon Pilkada Garut itu sesuai Peraturan KPU sebagai transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik terkait besaran dana kampanye yang digunakan.
"Ini laporan sebagai bahan pertanggungjawaban akuntabilitas publik berkaitan dengan mekanisme kampanye kemarin. Kalau dilihat secara sistem, masyarakat juga bisa memantau uangnya berapa," kata Dian.
Baca juga: KPU Garut mendistribusikan logistik pilkada ke 4.418 TPS
KPU Garut menyiapkan akuntan publik untuk audit dana kampanye pilkada
Jumat, 29 November 2024 19:38 WIB