Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada Warga Negara Indonesia atas perjuangan melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan gugur atau meninggal dunia demi membela Bangsa dan Negara.
Penghargaan yang diberikan Presiden itu diberikan pula kepada seseorang yang selama masa hidup melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi, karya luar biasa bagi pembangunan serta kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Di Koridor Timur Jakarta, masyarakat tidak asing lagi mendengar nama Kiai Haji (KH) Noer Ali, pejuang kemerdekaan berjuluk Singa Karawang-Bekasi, yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 085/TK/2006 pada 3 November 2006.
Selain sosok agung Kiai Haji Noer Ali, Kabupaten Bekasi sebenarnya memiliki sederet nama pejuang kemerdekaan yang sepak terjangnya tidak kalah hebat dalam mengusir penjajah.
Beberapa nama pejuang kemerdekaan asal Kabupaten Bekasi antara lain KH Djahari, KH Raden Abdul Rosyad, KH Muhammad Fudholi, KH Mahmud Ma'sum, KH Abu Bakar, KH Muhammad Salim, KH Awing Syuhada, serta KH Raden Ma'mun Nawawi.
Mekanisme pemberian gelar
Mengacu Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, kriteria untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional ditentukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan administrasi ditambah seminar usulan calon pahlawan, makalah-makalah penyerta serta dokumen-dokumen pendukung pun harus terpenuhi dan ditempuh melalui tata cara pengusulan berdasarkan ketentuan.
Tata cara pengusulan berawal dari pengajuan nama calon oleh masyarakat kepada bupati maupun wali kota setempat yang kemudian diteruskan ke gubernur melalui instansi sosial provinsi bersangkutan.
Spektrum - Menanti persetujuan Gelar Pahlawan Nasional ulama pejuang asal Bekasi
Oleh Pradita Kurniawan Syah Jumat, 14 April 2023 10:30 WIB