Para tersangka lanjut Arif, ditangkap satu minggu setelah beraksi di wilayah hukum Polresta Cirebon pada pertengahan bulan Maret 2023, di rumahnya masing-masing yaitu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Baca juga: Polresta Cirebon temukan jalur mudik arteri dan tol masih perlu ada perbaikan
Ia menjelaskan dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan minibus yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, senjata tajam jenis golok, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.