Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp53,23 miliar yang terkait dengan jabatannya, suap senilai Rp11,02 miliar terkait izin pembangunan kawasan industri dan PLTU 2 Cirebon sehingga total dugaan penerimaan uang adalah senilai Rp64,25 miliar.
Selain itu Sunjaya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp61,01 miliar.
"Terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah menerima gratifikasi uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada Senin.
Dalam surat dakwaan disebutkan Sunjaya yang diangkat sebagai Bupati pada 13 Maret 2014 tersebut menerima gratifikasi berupa pertama, penerimaan Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar; kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015 - Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut "uang SPP" atau "laporan bulanan" masing-masing Rp1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.
Selanjutnya ketiga, penerimaan "fee" sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon sehingga totalnya Rp37.224.511.344; keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar; kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp2,01 miliar dengan tarif Rp15 juta - 40 juta per orang tenaga honorer.
Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp317 juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp500 juta.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua disebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.
"Untuk menggerakkan terdakwa agar memperlancar persetujuan permohonan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon, serta agar memperlancar perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon dan membantu menangani aksi demonstrasi terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon," tambah jaksa.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya didakwa terima gratifikasi dan suap Rp64 miliar
Senin, 20 Maret 2023 21:31 WIB