Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dua saksi mengenai pemberian uang kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
KPK pada hari Rabu memeriksa karyawan swasta atau Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus dan pejabat kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Sanghyun Paik.
"Para saksi didalami keterangannya terkait dengan dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN selaku Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kabupaten Cirebon," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) dalam penyidikan kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dalam pemeriksaan terhadap dua saksi itu, kata Ali, penyidik juga menyita berbagai dokumen yang terkait dengan kasus.
Selain itu, dia juga menginformasikan satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," kata Ali.
Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada tanggal 15 November 2019.
Sutikno telah ditahan KPK pada tanggal 21 Desember 2020, sedangkan Herry Jung belum ditahan.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Baca juga: KPK panggil direktur PT Cirebon Power terkait kasus suap perizinan
Baca juga: Bupati Cirebon serahkan SK pengangkatan 357 PPPK formasi 2019