"Dana operasional" yang disamarkan dalam kontrak kerja sama itu diserahkan bertahap yaitu sejumlah Rp970 juta pada 20 Juni 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 19 Desember 2017, sejumlah Rp1,94 miliar pada 6 Maret 2018 dan sejumlah Rp1,455 miliar pada 3 Oktober 2018 sehingga totalnya adalah Rp7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.
Dalam dakwaan ketiga, Sunjaya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode Mei 2014 - Oktober 2018.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menempatkan uang senilai Rp23.861.538.468 dalam berbagai rekening atas nama diri sendiri dan orang lain yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tinggal Rp266.398.488,18.
Sunjaya juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp34.997.856.673 dan membeli kendaraan sejumlah Rp2,151 miliar.
Sehingga total nilai TPPU yang berpotensi untuk dilakukan "asset recovery" adalah senilai Rp37.415.555.161.
Sunjaya sendiri saat ini terpidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon pada 2019 lalu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Bupati Cirebon Sunjaya didakwa dapat gratifikasi-suap Rp64 miliar
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya didakwa terima gratifikasi dan suap Rp64 miliar
Senin, 20 Maret 2023 21:31 WIB