Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut hasil operasi selama dua bulan di sejumlah lokasi Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyita ribuan obat terlarang atau obat keras terbatas dari peredaran bebas masyarakat yang selama ini seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
"Pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, jajarannya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret sampai April 2025 dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, terdiri dari 20 laki-laki dan tiga wanita.
Hasil pengungkapan itu, kata dia, dengan barang bukti antara lain sabu-sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terdiri dari lima butir ekstasi, 73 butir psikotropika, dan 3.985 butir obat keras terbatas (OKT).
"Ditemukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika, dan kesehatan yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa disertai resep dokter," katanya.
Kapolres menyampaikan adanya pengungkapan kasus tersebut dapat diartikan telah menyelamatkan 194.850 jiwa warga Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian, kata dia, tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat untuk menciptakan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban umum.