Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menetapkan seorang dukun sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Rabu.
Ia menuturkan polisi menetapkan tersangka Arofi Cepi alias Empu (44) karena ketahuan menanam dan menjual tanaman ganja di wilayah Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.
Hasil penggerebekan ladang ganja itu, kata Jimmy, ditemukan 167 batang tanaman ganja yang usia tanamannya berbeda-beda, bahkan ada juga yang masih dalam penyemaian.
"Ganja tersebut diproduksi sendiri dan dijual secara langsung oleh tersangka," katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa tersangka yang sehari-harinya sebagai dukun itu sengaja menanam ganja untuk pengobatan alternatif yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Apapun alasannya, kata dia, tersangka sudah melanggar hukum, dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka ini ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara," katanya.
Polres Garut tetapkan dukun sebagai tersangka kepemilikan ladang ganja
Rabu, 15 Februari 2023 20:30 WIB