Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang ayah yang berbuat asusila terhadap anak tirinya pelajar SMP hingga melahirkan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Garut, Kamis.
Baca juga: Polres Garut edukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas
Ia menuturkan pengungkapan itu berawal dari laporan keluarga korban pada 30 Desember 2022 terkait ada anak yang hamil lalu melahirkan, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Polisi, kata dia, akhirnya mengetahui siapa pelakunya yakni ayah tiri korban yang dilakukannya sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu.
"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata Kapolres.