Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan sosialisasi sangat dibutuhkan agar semua mengetahui apa yang dilarang dan diperbolehkan pada Pemilu 2024 agar bisa menjaga kondusivitas daerah.
Ia mengakui apa yang dilakukan Partai Ummat Kota Cirebon dengan mengibarkan bendera partai di dalam masjid tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu kondusivitas.
"Regulasi kampanye Pemilu 2024 belum terbit, tapi harus ada kesadaran bagi semua partai untuk tidak menggunakan tempat ibadah," katanya.
At-Taqwa Center gelar edukasi UU Kepemiluan untuk pengurus rumah ibadah
Jumat, 13 Januari 2023 21:25 WIB