Sedangkan terkait lahan pertanian di zona merah atau berbahaya tetap dapat digarap pemilik meski mereka sudah direlokasi. Namun mereka tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen di atas lahan tersebut, meski statusnya hak milik, demikian Herman Suherman.
Baca juga: Pemerintah siapkan pembangunan huntap Cianjur di 2 titik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga relokasi korban gempa Cianjur dipastikan bisa garap lahannya