Cianjur, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memastikan warga yang direlokasi dari kampung asal masih dapat menggarap lahan pertanian miliknya dengan catatan tidak mendirikan bangunan permanen di atas.
Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya memperkirakan sekitar 1.000 rumah di tiga desa di tiga kecamatan yang masuk dalam zona merah atau berbahaya akan di relokasi ke sejumlah tempat seperti Kecamatan Cilaku dan Mande.
Baca juga: Pemkab Cianjur gencarkan sosialisasi bagi warga korban gempa untuk relokasi ke hunian baru
"Baru perkiraan sekitar 1.000 rumah, namun pendataan masih berjalan sehingga nanti akan diketahui berapa jumlah pasti rumah yang harus di relokasi di Desa Nagrak, Desa Sarampad dan Cijendil," katanya.
Bupati menjelaskan, bagi warga yang direlokasi tidak akan langsung mendapat sertifikat rumah sebelum 10 tahun, sebagai antisipasi tidak dijualbelikan, di mana sertifikat rumah di daerah relokasi masih komunal alias satu sertifikat untuk 200 unit rumah.
Setelah 10 tahun menempati rumah tersebut, katanya, warga relokasi baru dapat memecah sertifikat menjadi satu kepala keluarga satu sertifikat. Untuk saat ini, sekitar 100 rumah tahan gempa untuk warga korban gempa sudah siap dihuni.