"Secara khusus juga menghadap Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk mendiskusikan hasil penelitian lapangan pada Desember 2021," ujar Rini.
Penelitian ini mendukung usulan DJKN Bandung, Jabar sebagai juara lomba “KOIN Kemenkeu 2021” untuk membangun “Ekowisata Citarik” yang bisa menjadi salah satu etalase program Citarum Harum karena memenuhi sebagian dari 12 kriteria program PPK DAS Citarum.
Di antaranya penanganan air limbah domestik, pengelolaan sampah, pengendalian pemanfaatan ruang DAS Citarum, pemantauan kualitas air, pengelolaan SDA, edukasi masyarakat, hubungan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan dan ekonomi.
Dikatakan Rini, saat ini Ekowisata Citarik sudah siap untuk mulai dibangun karena telah memenuhi sebagian kriteria kesiapannya.
Pertama, secara hukum masuk dalam program prioritas nasional Peraturan Bappenas Nomor 2 Tahun 2021,Perpres No 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan PPK Das Citarum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata Di Daerah, Peraturan Gubernur No 37 Tahun 2021 tentang Revisi Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2021-2025.
Kesiapan kedua, kata dia, sudah mulai melakukan studi kelayakan, mempersiapkan desain masterplan, mempersiapkan pengadaan tanah dan dokumen lingkungan.