Untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik nataru, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang.
Yaitu mulai tanggal 22 hingga 26 Desember 2022 untuk puncak Natal, kemudian 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," sebut Koswara.
Sehingga masa nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Jawa Barat dirikan 283 posko Natal-Tahun Baru
Dinas Perhubungan Jawa Barat dirikan 283 posko Natal-Tahun Baru
Kamis, 22 Desember 2022 21:03 WIB