Yaitu mulai tanggal 22 hingga 26 Desember 2022 untuk puncak Natal, kemudian 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.
"Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," sebut Koswara.
Sehingga masa nataru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Jawa Barat dirikan 283 posko Natal-Tahun Baru