"Bagi pengusaha terlalu tinggi, bagi buruh terlalu kecil, saya mohon maaf," katanya.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil sudah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 untuk 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Pengumuman terkait penetapan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12).
Penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
UMK tertinggi di Provinsi Jabar yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07, dan yang paling rendah dibandingkan kota/kabupaten di Jabar yakni Kota Banjar sebesar Rp1.998.119,05. Untuk Kabupaten Garut ditetapkan Rp2.117.318,31 tahun 2023 atau naik dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp1.975.220.
Besaran UMK 2023 di Garut sudah sesuai Permenaker
Kamis, 8 Desember 2022 21:13 WIB