Namun atas permintaan itu, menurutnya Ajay merasa keberatan dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Stepanus. Kemudian, kata dia, Stepanus menyetujui niat pemberian uang sebesar Rp500 juta dari Ajay.
"Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp100 juta di dalam tas yang telah dibawanya tersebut sebagai pembayaran awal kesepakatan mereka dan berjanji akan menyerahkan sisa uang kesepakatan mereka pada keesokan harinya," ucap dia.
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara ditahan Kejaksaan Cimahi
Kemudian, kata jaksa, Ajay pun menyerahkan uang senilai Rp387 juta pada di hari selanjutnya setelah pemberian uang pertama itu, di hotel yang sama.
Lalu sekitar 10 hari setelahnya, jaksa mengatakan Ajay pun melunasi janji pemberian uang kepada Stepanus dengan memberikan sebesar Rp20 juta. Pemberian ketiga itu, menurut jaksa, dilakukan di rumah makan yang berada di Kota Bandung setelah sebelumnya Stepanus menagih janji Ajay.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp507 juta," kata jaksa.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Pengadilan Negeri Jakarta divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.
Mantan Wali Kota Cimahi didakwa suap Rp507 juta ke bekas penyidik KPK
Rabu, 30 November 2022 18:30 WIB