Bandung (ANTARA) - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap sebesar Rp507.390.000 ke bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi.
Jaksa KPK Agung Satria Wibowo mengatakan penyuapan oleh Ajay kepada penyidik KPK itu diduga terjadi pada Oktober 2020, saat Ajay mengetahui terkait adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.
"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," kata Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi ajukan eksepsi dalam perkara suap penyidik KPK
Adapun dakwaan kepada Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menjelaskan, setelah Ajay mengetahui terkait penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya itu, Ajay kemudian menghubungi Stepanus melalui perantara Syaeful Bahri. Kemudian, kata dia, Ajay dan Stepanus sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Setelah bertemu di hotel tersebut, menurutnya, Ajay kemudian menanyakan kepada Stepanus terkait penyelidikan KPK yang sedang dilakukan di Bandung Raya. Saat itu, menurutnya Ajay sudah menyiapkan uang sebesar Rp100 juta.
"Dan atas hal ini, Stepanus Robin Pattuju membenarkannya. Stepanus mengatakan bahwa dirinya dapat membantu mengamankan terdakwa asalkan terdakwa menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar," tutur jaksa.
Mantan Wali Kota Cimahi didakwa suap Rp507 juta ke bekas penyidik KPK
Rabu, 30 November 2022 18:30 WIB