Stepanus bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Adapun uang suap itu di antaranya diterima dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3,613 miliar.
Kemudian dari mantan Wali Kota Cimahi sebesar Rp507 juta, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan Usman Effendi sebesar Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,1 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi didakwa suap Rp507 juta ke eks penyidik KPK
Mantan Wali Kota Cimahi didakwa suap Rp507 juta ke bekas penyidik KPK
Rabu, 30 November 2022 18:30 WIB