Adapun uang suap itu di antaranya diterima dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3,613 miliar.
Kemudian dari mantan Wali Kota Cimahi sebesar Rp507 juta, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan Usman Effendi sebesar Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,1 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Wali Kota Cimahi didakwa suap Rp507 juta ke eks penyidik KPK