IKI tentukan langkah pengembangan industri di daerah, kata Kepala Disperindag Jabar
Selasa, 8 November 2022 16:09 WIB
Dalam pendataan nantinya, perusahaan industri harus melaporkan kegiatan industrinya melalui kuesioner secara daring yang meliputi identitas perusahaan, perkembangan kegiatan industri, perkembangan volume produksi, perkembangan volume persediaan, dan prospek bisnis pada enam bulan ke depan.
Pengisian kuesioner dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dan dibuktikan dengan adanya surat kuasa dari pimpinan perusahaan.
Pengisian kuesioner ini dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal SIINas.
Pengisian kuesioner ini dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal SIINas.
"Saat ini jumlah pemilik akun SIINas sebanyak 36.039 akun dan mereka merupakan referensi responden dari IKI. Untuk pembangunan IKI sendiri diperlukan 2.117 responden di mana 34,7 persen merupakan responden dari Provinsi Jawa Barat," kata Dody.
Setelah data didapat dan diolah, IKI akan dirilis pada akhir November 2022.