Bandung (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi alur perizinan Kawasan Bandung Utara (KBU).
Pasalnya, kata Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan saat dikonfirmasi di Bandung, Jumat, alur perizinan wilayah KBU saat ini sudah tidak menggunakan Perda Pengendalian KBU yang sebelumnya sebagai salah satu pertimbangan dalam pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cekungan Bandung.
Artinya, kata dia, proses perizinan pembangunan di KBU yang sebelumnya harus ada rekomendasi teknis dari Pemprov Jabar, jadi tidak lagi berlaku dan telah menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota.
"Kita evaluasi lah seperti itu ya, karena cekungan Bandung ini sudah sebetulnya metropolitan yang mungkin ke depan akan terus berkembang ditambah adanya KCIC, jadi harus kita siapkan kembali untuk kawasan yang memang aman. Belum lagi isu patahan (Lembang) yang mulai ramai. Harus ada penanganan yang lebih baik," kata Iendra.
Dengan skema demikian, Iendra mengakui bahwa hal tersebut turut berpengaruh terhadap ekosistem di KBU, sehingga diharapkan kabupaten dan kota bisa mengatur izin teknis yang telah dirancang.
"Harapan kami, konsep pengendalian di KBU ini harus dilakukan kabupaten/kota, mengendalikan izin sesuai teknis kaidah izin yang sudah kita rancang. Setiap kawasan, klaster ada batas-batas koefisien dasar bangunan (KDB). Beda-beda, misal di Cimenyan berapa, itu yang harus dipatuhi dalam RTRW," tuturnya.
Lebih lanjut, dia berharap Pemprov Jabar dapat kembali memiliki peran dalam mengatur KBU agar tidak kebablasan, mengingat banyak dampak negatif yang bisa terjadi, bila KBU tidak dikelola secara tepat.
Pasalnya, KBU tidak hanya berdampak menimbulkan banjir, tetapi juga membahayakan permukiman yang memaksa membangun di kawasan tersebut, mengingat kerawanan yang terjadi karena berada pada kawasan Sesar Lembang.