Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.
Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata dia.
Seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap pelaku penganiayaan terhadap taruna STIP Marunda