Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (9/5), yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Abdul Ghani didakwa terima gratifikasi Rp99,8 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar.
Selengkapnya baca di sini
2. Lantamal X Jayapura gagalkan penyelundupan 13,43 kg ganja asal PNG
Satuan Kapal Patroli (Satol) Lantamal X Jayapura, Papua menggagalkan penyelundupan 13,43 kilogram narkotika jenis ganja asal Papua Nugini (PNG) di perairan Jayapura.
Selengkapnya baca di sini
3. Keluarga korban senioritas STIP belum dihubungi keluarga pelaku
Keluarga dari korban meninggal dunia akibat senioritas di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta hingga saat ini mengaku belum pernah dihubungi keluarga pelaku.
Selengkapnya baca di sini
4. Rektor UNRI cabut laporan terkait mahasiswa kritik uang kuliah tinggi
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mencabut laporan salah satu mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya uang kuliah di kampus tersebut di Kepolisian Daerah Riau, Kamis.
Selengkapnya baca di sini
5. Tol Jakarta-Cikampek terapkan lalu lintas contraflow selama liburan
Petugas melakukan rekayasa lalu lintas contraflow di jalan Tol Jakarta-Cikampek menyusul padatnya kendaraan yang melintas pada hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024, Kamis.
Selengkapnya baca di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, dakwaan Abdul Ghani hingga penganiayaan di STIP
Hukum kemarin, dakwaan Abdul Ghani hingga penganiayaan di STIP
Jumat, 10 Mei 2024 8:11 WIB