Bandung (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso mengungkapkan berdasarkan data Bank Dunia, gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak itu, terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar 2-3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Baca juga: Pemprov Jabar integrasikan penurunan stunting dengan penanganan kemiskinan
"Ketika 2045 tiba, kerugian akibat stunting tak boleh dialami, sehingga menyebabkan mimpi Indonesia Emas tidak terealisasi," kata Taufiq dalam Rembug Stunting Jabar 2024 di Kota Bandung, Senin.
Karena itu, kata Taufiq, stunting menjadi fokus utama Pemprov Jabar dalam pembangunan sektor kesehatan, dengan saat ini, tengah diupayakan peningkatan kualitas data dan pendampingan keluarga.
"Selain itu perlu juga peningkatan pemantauan pertumbuhan sebagai bentuk deteksi dini sehingga masalah gizi dapat dicegah secepat mungkin. Tak kalah penting peran aktif semua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam mengawal perencanaan, hingga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Harian Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Jabar, Iendra Sofyan, menuturkan bahwa terdapat sejumlah fokus intervensi terhadap penurunan stunting di Jabar, yang diupayakan selaras dengan pemerintah pusat.
Misalnya, lanjut dia, peningkatan akses dan kualitas layanan dasar seperti pemberian tablet tambah darah pada remaja perempuan, pemberian makanan tambahan dan imunisasi dasar lengkap pada balita, serta pemeriksaan ibu hamil dan janin, hingga suplementasi.
"Tak kalah penting, mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Kemudian pencegahan diare dan kecacingan, hingga akses air bersih dan jamban sehat," ujar Iendra.
Kemudian, kata Iendra, yang menjadi fokus juga adalah penguatan ekonomi keluarga melalui jaminan sosial, pelatihan kerja, penyediaan lapangan kerja, termasuk mendorong akses permodalan, meningkatkan ketahanan pangan, diversifikasi pangan, hingga peningkatan produksi pemerataan distribusi biofortifikasi pangan.
"Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi untuk memastikan pelaksanaannya di seluruh kabupaten dan kota," ucap dia.