Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut memberlakukan larangan kegiatan konser musik pada malam hari di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak.
"Jadi tidak ada yang main (acara konser) di malam hari," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan larangan konser musik malam hari itu merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jabar sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari.
Perintahnya, kata dia, kegiatan yang melibatkan kerumunan orang seperti konser musik hanya diberlakukan sampai sore hari atau batas waktu pukul 18.00, perintah itu akan berlaku sampai akhir tahun.
"Diupayakan sore, maksimal kegiatan sampai pukul 18.00," kata Kapolres.
Ia mengingatkan kepada panitia yang berencana menyelenggarakan konser musik untuk secepatnya berkomunikasi dengan kepolisian terkait memperhitungkan aspek keamanannya.
"Panitia harus komunikasi jauh-jauh hari, karena keamanan sekarang menjadi hal penting," kata Kapolres.
Polres Garut berlakukan larangan kegiatan konser musik pada malam hari
Jumat, 4 November 2022 20:27 WIB