Ia mengatakan upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat, termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus 2022.
Dedi mengatakan data 7,4 juta unit kendaraan itu didapatkan dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022.
Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi, di antaranya Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit.
Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan bahwa pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan.
Hal ini diharapkan bisa meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bapenda Jabar: Potensi kendaraan bodong dihapus capai 7,4 juta unit