Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menggulirkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober sampai November 2024, guna mengoptimalisasi pendapatan Jabar, meningkatkan kesadaran warga untuk bayar pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik dalam keterangan di Bandung, Rabu, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.
Baca juga: Bapenda Jabar minta warga manfaatkan diskon di Samsat Terminal Leuwipanjang
Selain itu, pemutihan ini tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 beberapa waktu lalu.
"Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga November," kata Dedi.
Program ini juga, merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi yang dampaknya akan positif.
"Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujar Dedi.
Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.
"Setiap kemudahan layanan kami sudah siapkan, dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarakat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat," ucap dia.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik dalam keterangan di Bandung, Rabu, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.
Baca juga: Bapenda Jabar minta warga manfaatkan diskon di Samsat Terminal Leuwipanjang
Selain itu, pemutihan ini tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 beberapa waktu lalu.
"Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga November," kata Dedi.
Program ini juga, merupakan upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi yang dampaknya akan positif.
"Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ujar Dedi.
Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.
"Setiap kemudahan layanan kami sudah siapkan, dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarakat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat," ucap dia.